BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
ANGGOTA
A. Klarifikasi
Anggota
1. Anggota
umum
a. Anggota
yang tidak mengikuti OAB
b. Dilahirkan
di Kuningan dan dibesarkan di luar Kuningan
c. Dilahirkan
di luar Kuningan dan dibesarkan di Kuningan
2. Anggota
khusus
a. Anggota
yang mengikuti OAB
b. Lahir
dan hidup di Kuningan
c. Terdaftar
di dalam kartu keluarga / KTP
3. Anggota
Kehormatan
a. Anggota
yang demisioner
b. Anggota
yang lulus S1 di Wilayah Cirebon
B. Yang
berhak menjadi anggota yang sah apabila memenuhi syarat :
a. Mahasiswa
yang berasal Kuningan
b. Terdaftar
diperguruan Tinggi yang ada di Wilayah Cirebon
c. Mahasiswa
yang beragama
d. Sanggup
menjalankan AD/ART
BAB II
KEKUASAAN
Pasal
2
KEKUASAAN
Kekuasaan
tertinggi di pegang oleh Musyawarah Anggota yang di adakan satu tahun sekali
dan Musyawarah Luar Biasa yang diadakan apabila ada hal-hal insidental yang
harus dilakukan langkah-langkah alternatif.
Pasal
3
FUNGSI DAN WEWENANG MUSYAWARAH ANGGOTA DAN
MUSYAWARAH LUAR BIASA
Fungsi
dan wewenang Musyawarah Anggota ialah :
1. Mengevakuasi
laporan pertanggungjawaban pengurus
2. Meninjau
kembali dan menetapkan AD/ART
3. Menetapkan
struktur dan program kerja IMK
4. Memilih
formatur dan mide formatur
5. Menetapkan
rekomendasi internal dan eksternal organisasi
Pasal
4
MUSYAWARAH LUAR BIASA
Musyawarah
luar biasa dapat dilakukan apabila :
Ada
hal-hal yang ditanggapi guna mencapai kesepakatan secara tiba-tiba (mendadak)
Pasal
5
Musyawarah
dapat dilakukan untuk mengambil keputusan apabila memenuhi syarat yaitu jumlah peserta
minimal setengah lebih satu seluruh pengurus dan anggota IMK.
BAB III
BENTUK STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
6
BENTUK STRUKTUR
ORGANISASI
Bentuk
struktur organisasi IMK adalah garis fungsional yaitu pendelegasian tugas dan
wewenang ketua umum kepada ketua-ketua bidang di bantu oleh departemen kemudian
untuk memperkuat dan melengkapi agar aktivitas IMK bejalan baik maka dibuatlah
garis pelindung, penasehat, dan Pembina yang berada diposisi atas ketua umum.
Pasal
7
URAIAN TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
1.
Pelindung
1. Bertugas
memberikan perlindungan, nasehat, dan pembinaan kepada seluruh aktivitas IMK
2. Memberikan
arahan pada aktivitas IMK
3. Membimbing
seluruh kegiatan IMK
2.
Ketua
Umum
Yaitu
yang bertanggungjawab terhadap seluruh aktivitas organisasi IMK dan melaksanakan
tugas yang dilaksanakan dalam program kerja.
3.
Sekretaris
Umum
Yaitu
yang bertanggungjawab atas seluruh organisasi IMK.
4.
Bendahara
Umum
Yaitu
yang bertugas untuk bertanggungjawab terhadap seluruh pembendaharaaan
organisasi IMK.
5.
Kabid
Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO)
Yaitu
yang membidangi masalah-masalah konsolidasi dan kontrol kepada seluruh
perangkat dan aktivitas organisasi.
6.
Kabid
Pembinaan Masyarakat (PM)
Yaitu
yang membidangi hubungan antara IMK dengan kehidupan masyarakat yang merupakan
penyaluran pengabdian anggota IMK terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan.
7.
Kabid
Pengembangan Keilmuan, Minat, dan Bakat (PKMB)
Yaitu
yang membidangi masalah-masalah pembinaan keilmuan dan pengembangan kreativitas dan potensi
anggota.
8.
Kabid pengembangan keperempuanan (PK)
Yaitu yang membidangi masalah-masalah keperempuanan
9.
Kabid informasi dan komunikasi (INFOKOM)
Yaitu yang membidangi masalah informasi dan komunikasi
yang menghubungkan ke IMK-an dan dunia luar.
10.
Departemen-Departemen
Yaitu
anggota yang membantu merealisasikan program kerja.
BAB
IV
PEMBENDAHARAAN
Pasal 8
PEMBENDAHARAAN
Dana
keuangan IMK diperoleh dari :
1. Iuran
anggota IMK perbulan minimal Rp. 1000
2. Sumbangan
dari instansi pemerintah dan swasta
3. Sumber
dana lain yang halal dan tidak mengikat
BAB
V
MOTTO
Pasal 9
MOTTO
Sugih elmu jembar
panalarna, runtut raut sauyunan
BAB
VI
LAMBANG
DAN ATRIBUT
Pasal
10
LAMBANG
Makna Lambang
:
1.
Mahkota (Kuning emas),
sebagai prestasi yang harus dicapai anggota IMK untuk mendapatkan penghargaan.
2.
Buku (Putih garis
hitam), merupakan sumber ilmu yang
diperoleh dan dipelajari oleh anggota IMK.
3.
Relief bangunan, pondasi
dan cekungan atas (hitam), yaitu sebagai sarana mencari ilmu pengetahuan yang
didapat dan digeluti oleh para mahasiswa.
4.
Bokor (Kuning emas), merupakan
lambang dan sekaligus historis/sejarah Kuningan.
5.
Huruf IMK, (hitam), merupakan
identitas Ikatan Mahasiwa Kuningan.
6.
Pena (hitam), mengisyaratkan
sebuah produk untuk menjadi sebuah alat usaha dan saksi dalam mencapai tujuan atau cita-cita
organisasi yang tertuang dalam AD/ART.
7.
Kuda, anggota
IMK harus mempunyai prospek kedepan.
Pasal
11
ATRIBUT
1. Bendera
a. Warna
dasar putih
b. Lambang
c. Ukuran
Ø Panjang : 120 Cm
Ø Lebar : 90 Cm
Ø
2. Stempel
a. Atribut
b. Tinta
(ungu)
3. Warna
a. Kuning : Asal Kuningan
b. Putih : Suci
c. Hitam : Keabadian
BAB VII
Pasal 12
HYMNE IMK
Irama :
Pelan / Perasaan Ketukan : 4/4
Pencipta :
Topik Offirston
Kumpul ngariung
Nungtut elmu babarengan
Alakur reujeung dulur dulur
Ngahiji jadi sajiwa
Ngawangun lemah cai
Tugas urang sarerea
Sangkan hirup urang di dunia
Gemah ripah loh jinawi
Ikatan Mahasiswa Kuningan
Sugih elmu jembar panalarna
Runtut raut sauyunan
Runtut raut sauyunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar