Kamis, 06 Oktober 2011

ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN MAHASISWA KUNINGAN (IMK) WILAYAH CIREBON



BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
ANGGOTA
A.    Klarifikasi Anggota
1.      Anggota umum
a.       Anggota yang tidak mengikuti OAB
b.      Dilahirkan di Kuningan dan dibesarkan di luar Kuningan
c.       Dilahirkan di luar Kuningan dan dibesarkan di Kuningan
2.      Anggota khusus
a.       Anggota yang mengikuti OAB
b.      Lahir dan hidup di Kuningan
c.       Terdaftar di dalam kartu keluarga / KTP
3.      Anggota Kehormatan
a.       Anggota yang demisioner
b.      Anggota yang lulus S1 di Wilayah Cirebon
B.     Yang berhak menjadi anggota yang sah apabila memenuhi syarat :
a.       Mahasiswa yang berasal Kuningan
b.      Terdaftar diperguruan Tinggi yang ada di Wilayah Cirebon
c.       Mahasiswa yang beragama
d.      Sanggup menjalankan AD/ART
BAB II
KEKUASAAN

Pasal 2
KEKUASAAN
Kekuasaan tertinggi di pegang oleh Musyawarah Anggota yang di adakan satu tahun sekali dan Musyawarah Luar Biasa yang diadakan apabila ada hal-hal insidental yang harus dilakukan langkah-langkah alternatif.

Pasal 3
FUNGSI DAN WEWENANG MUSYAWARAH ANGGOTA DAN MUSYAWARAH LUAR BIASA
Fungsi dan wewenang Musyawarah Anggota ialah :
1.      Mengevakuasi laporan pertanggungjawaban pengurus
2.      Meninjau kembali dan menetapkan AD/ART
3.      Menetapkan struktur dan program kerja IMK
4.      Memilih formatur dan mide formatur
5.      Menetapkan rekomendasi internal dan eksternal organisasi

Pasal 4
MUSYAWARAH LUAR BIASA
Musyawarah luar biasa dapat dilakukan apabila :
Ada hal-hal yang ditanggapi guna mencapai kesepakatan secara tiba-tiba (mendadak)

Pasal 5
Musyawarah dapat dilakukan untuk mengambil keputusan apabila memenuhi syarat yaitu jumlah peserta minimal setengah lebih satu seluruh pengurus dan anggota IMK.

BAB III
BENTUK STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 6
BENTUK STRUKTUR ORGANISASI
Bentuk struktur organisasi IMK adalah garis fungsional yaitu pendelegasian tugas dan wewenang ketua umum kepada ketua-ketua bidang di bantu oleh departemen kemudian untuk memperkuat dan melengkapi agar aktivitas IMK bejalan baik maka dibuatlah garis pelindung, penasehat, dan Pembina yang berada diposisi atas ketua umum.

Pasal 7
                                URAIAN TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

1.      Pelindung
1.     Bertugas memberikan perlindungan, nasehat, dan pembinaan kepada seluruh aktivitas IMK
2.      Memberikan arahan pada aktivitas IMK
3.      Membimbing seluruh kegiatan IMK

2.      Ketua Umum
Yaitu yang bertanggungjawab terhadap seluruh aktivitas organisasi IMK dan melaksanakan tugas yang dilaksanakan dalam program kerja.

3.      Sekretaris Umum
Yaitu yang bertanggungjawab atas seluruh organisasi IMK.

4.      Bendahara Umum
Yaitu yang bertugas untuk bertanggungjawab terhadap seluruh pembendaharaaan organisasi IMK.

5.      Kabid Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO)
Yaitu yang membidangi masalah-masalah konsolidasi dan kontrol kepada seluruh perangkat dan aktivitas organisasi.

6.      Kabid Pembinaan Masyarakat (PM)
Yaitu yang membidangi hubungan antara IMK dengan kehidupan masyarakat yang merupakan penyaluran pengabdian anggota IMK terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan.

7.      Kabid Pengembangan Keilmuan, Minat, dan Bakat (PKMB)
Yaitu yang membidangi masalah-masalah pembinaan keilmuan  dan pengembangan kreativitas dan potensi anggota.

8.      Kabid pengembangan keperempuanan (PK)
Yaitu yang membidangi masalah-masalah keperempuanan

9.      Kabid informasi dan komunikasi (INFOKOM)
Yaitu yang membidangi masalah informasi dan komunikasi yang menghubungkan ke IMK-an dan dunia luar.

10.  Departemen-Departemen
Yaitu anggota yang membantu merealisasikan program kerja. 

BAB IV
PEMBENDAHARAAN

Pasal 8
PEMBENDAHARAAN
Dana keuangan IMK diperoleh dari :
1.      Iuran anggota IMK perbulan minimal Rp. 1000
2.      Sumbangan dari instansi pemerintah dan swasta
3.      Sumber dana lain yang halal dan tidak mengikat

BAB V
MOTTO
Pasal 9
MOTTO
Sugih elmu jembar panalarna, runtut raut sauyunan
BAB VI
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 10
LAMBANG



Makna Lambang :
1.      Mahkota (Kuning emas), sebagai prestasi yang harus dicapai anggota IMK untuk mendapatkan penghargaan.
2.      Buku (Putih garis hitam), merupakan sumber ilmu yang diperoleh dan dipelajari oleh anggota IMK.
3.      Relief bangunan, pondasi dan cekungan atas (hitam), yaitu sebagai sarana mencari ilmu pengetahuan yang didapat dan digeluti oleh para mahasiswa.
4.      Bokor (Kuning emas), merupakan lambang dan sekaligus historis/sejarah Kuningan.
5.      Huruf IMK, (hitam), merupakan identitas Ikatan Mahasiwa Kuningan.
6.      Pena (hitam), mengisyaratkan sebuah produk untuk menjadi sebuah alat usaha  dan saksi dalam mencapai tujuan atau cita-cita organisasi yang tertuang dalam AD/ART.
7.      Kuda, anggota IMK harus mempunyai prospek kedepan.

Pasal 11
ATRIBUT
1.      Bendera
a.       Warna dasar putih
b.      Lambang
c.       Ukuran
Ø  Panjang                               : 120 Cm
Ø  Lebar                                  : 90 Cm
Ø   
2.      Stempel
a.       Atribut
b.      Tinta (ungu)

3.      Warna
a.       Kuning                                         : Asal Kuningan
b.      Putih                                            : Suci
c.       Hitam                                          : Keabadian



BAB VII
Pasal 12
HYMNE IMK

Irama                                                  : Pelan / Perasaan                              Ketukan               : 4/4
Pencipta                                            : Topik Offirston

Kumpul ngariung
Nungtut elmu babarengan
Alakur reujeung dulur dulur
Ngahiji jadi sajiwa

Ngawangun lemah cai
Tugas urang sarerea
Sangkan hirup urang di dunia
Gemah ripah loh jinawi

Ikatan Mahasiswa Kuningan
Sugih elmu jembar panalarna
Runtut raut sauyunan
Runtut raut sauyunan



Tidak ada komentar: