Kamis, 06 Oktober 2011

ANGGARAN DASAR IKATAN MAHASISWA KUNINGAN (IMK) WILAYAH CIREBON



Bismillahirohmanirrohim
MUQODIMAH

Menurut iradat Allah SWT, kehidupan yang sesuai dengan fitrahnya adalah paduan yang utuh antara aspek duniawi dan ukhrawi, individu dan sosial ilmu dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Mahasiswa sebagai generasi muda bangsa yang sadar akan hak dan kewajibannnnya serta peranan dan tanggung jawab kepada manusia dan bangsa bertekad untuk memberikan darma bhaktinya untuk mewujudkan dan ikut serta mencerdaskan kehidupan dalam rangka pengaabdiannya kepada Allah SWT.
Menyadari akan tugas dan tanggung jawab serta peranan mahasiswa dalam tri darma perguruan tinggi dan cita-cita bangsa Indonesia, maka mahasiswa yang berasal dari Kuningan bertekad untuk mengikat diri dalam satu ikatan organisasi yang digerakan dengan pedoman anggaran dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN, IDENTITAS
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama ikatan mahasiswa Kuningan (IMK) Wilayah Cirebon
Pasal 2
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
IMK Didirikan di kampus IAIN SGD (sekarang IAIN SNJ) Cirebon Jl. Perjuangan Cirebon. Pada tanggal 10 Oktober 1993 dengan waktu peresmian pukul 12.30 WIB.
Pasal 3
IDENTITAS
IMK menghimpun mahasiswa di wilayah Cirebon yang berasal dari Kuningan.
BAB II
ASAS
Pasal 4
ASAS
IMK berasaskan Pancasila
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 5
TUJUAN
Mewujudkan Insan akademis yang berkualitas dan bersatu padu dalam pengabdian kepada negara, bangsa, dan agama terutama pada masyarakat Kuningan, serta mampu mengaplikasikan nilai-nilai Tri darma perguruan tinggi.
Pasal 6
USAHA
1.      Berusaha mewujudkan mahasiswa yang berkepribadian luhur dan berakhlakul karimah
2.      Mengembangkan sumber daya manusia (SDM) dan potensi kreatif sesuai dengan ilmu pengetahuan masing-masing
3.      Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemashlahatan masa depan umat manusia
4.      Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi, kepemudaan dan untuk menopang pembangunan yang adil dan makmur
5.      Usaha-usaha lain yang sesuai dengan identitas dan asas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan organisasi.
Pasal 7
SIFAT
Sifat organisasi IMK adalah independen
BAB  IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 8
STATUS
IMK Wilayah Cirebon adalah organisasi kemahasiswaan
Pasal 9
FUNGSI
IMK berfungsi sebagai sarana untuk :
1.      Menghimpun seluruh mahasiswa Kuningan yang ada di Wilayah Cirebon
2.      Pengabdian kepada masyarakat
Pasal 10
PERAN
IMK berperan sebagai sumber insani pembangunan yang menyiapkan kader-kader yang berkualitas.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
KEANGGOTAAN
Yang menjadi anggota IMK adalah mahasiswa yang terdiri dari :
1.      Anggota Umum
2.      Anggota khusus
3.      Anggota Kehormatan
BAB VI
KEKUASAAN
Pasal 12
KEKUASAAN
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Anggota (MUSANG) dan Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) IMK.

BAB VII
KEPEMIMPINAN
Pasal 13
KEPEMIMPINAN
Kepemimpinan organisasi IMK dipegang oleh formatur terpilih yang disahkan dalam MUSANG.
BAB VIII
BENTUK
Pasal 14
BENTUK
Bentuk struktural kepengurusan IMK adalah bentuk garis fungsional (pendelegasian)
BAB IX
PEMBENDAHARAAN
Pasal 15
PEMBENDAHARAAN
Harta benda IMK diperoleh dari :
1.      Uang iuran anggota
2.      Usaha yang sah, halal dan tidak mengikat
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 16
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota dan MUSLUB.

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dimuat dalam peraturan/ ketentuan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
PENGESAHAN
Pasal 18
PENGESAHAN
Pengesahan Anggaran Dasar IMK ditetapkan pada Musyawarah Anggota XIV yaitu pada tanggal 22 April 2011 di Gedung KNPI Kota Cirebon Pukul 03.12 WIB.

Tidak ada komentar: