Bismillahirohmanirrohim
MUQODIMAH
Menurut
iradat Allah SWT, kehidupan yang sesuai dengan fitrahnya adalah paduan yang
utuh antara aspek duniawi dan ukhrawi, individu dan sosial ilmu dan amal dalam
mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Mahasiswa
sebagai generasi muda bangsa yang sadar akan hak dan kewajibannnnya serta
peranan dan tanggung jawab kepada manusia dan bangsa bertekad untuk memberikan
darma bhaktinya untuk mewujudkan dan ikut serta mencerdaskan kehidupan dalam
rangka pengaabdiannya kepada Allah SWT.
Menyadari
akan tugas dan tanggung jawab serta peranan mahasiswa dalam tri darma perguruan
tinggi dan cita-cita bangsa Indonesia, maka mahasiswa yang berasal dari
Kuningan bertekad untuk mengikat diri dalam satu ikatan organisasi yang
digerakan dengan pedoman anggaran dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN, IDENTITAS
Pasal
1
NAMA
Organisasi
ini bernama ikatan mahasiswa Kuningan (IMK) Wilayah Cirebon
Pasal
2
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
IMK
Didirikan di kampus IAIN SGD (sekarang IAIN SNJ) Cirebon Jl. Perjuangan
Cirebon. Pada tanggal 10 Oktober 1993 dengan waktu peresmian pukul 12.30 WIB.
Pasal
3
IDENTITAS
IMK
menghimpun mahasiswa di wilayah Cirebon yang berasal dari Kuningan.
BAB II
ASAS
Pasal
4
ASAS
IMK
berasaskan Pancasila
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal
5
TUJUAN
Mewujudkan
Insan akademis yang berkualitas dan bersatu padu dalam pengabdian kepada negara,
bangsa, dan agama terutama pada masyarakat Kuningan, serta mampu
mengaplikasikan nilai-nilai Tri darma perguruan tinggi.
Pasal
6
USAHA
1. Berusaha
mewujudkan mahasiswa yang berkepribadian luhur dan berakhlakul karimah
2. Mengembangkan
sumber daya manusia (SDM) dan potensi kreatif sesuai dengan ilmu pengetahuan masing-masing
3. Pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemashlahatan masa depan umat manusia
4. Berperan
aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi, kepemudaan dan untuk
menopang pembangunan yang adil dan makmur
5. Usaha-usaha
lain yang sesuai dengan identitas dan asas organisasi serta berguna untuk
mencapai tujuan organisasi.
Pasal
7
SIFAT
Sifat
organisasi IMK adalah independen
BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN
PERAN
Pasal
8
STATUS
IMK
Wilayah Cirebon adalah organisasi kemahasiswaan
Pasal
9
FUNGSI
IMK
berfungsi sebagai sarana untuk :
1. Menghimpun
seluruh mahasiswa Kuningan yang ada di Wilayah Cirebon
2. Pengabdian
kepada masyarakat
Pasal 10
PERAN
IMK
berperan sebagai sumber insani pembangunan yang menyiapkan kader-kader yang
berkualitas.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal
11
KEANGGOTAAN
Yang menjadi anggota IMK adalah
mahasiswa yang terdiri dari :
1. Anggota
Umum
2. Anggota
khusus
3. Anggota
Kehormatan
BAB VI
KEKUASAAN
Pasal
12
KEKUASAAN
Kekuasaan
tertinggi dipegang oleh Musyawarah Anggota (MUSANG) dan Musyawarah Luar Biasa
(MUSLUB) IMK.
BAB VII
KEPEMIMPINAN
Pasal
13
KEPEMIMPINAN
Kepemimpinan
organisasi IMK dipegang oleh formatur terpilih yang disahkan dalam MUSANG.
BAB VIII
BENTUK
Pasal
14
BENTUK
Bentuk
struktural kepengurusan IMK adalah bentuk garis fungsional (pendelegasian)
BAB IX
PEMBENDAHARAAN
Pasal
15
PEMBENDAHARAAN
Harta
benda IMK diperoleh dari :
1. Uang
iuran anggota
2. Usaha
yang sah, halal dan tidak mengikat
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal
16
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR DAN PEMBUBARAN
Perubahan
Anggaran Dasar dan Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah
Anggota dan MUSLUB.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal
17
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dimuat dalam peraturan/ ketentuan di
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
PENGESAHAN
Pasal
18
PENGESAHAN
Pengesahan
Anggaran Dasar IMK ditetapkan pada Musyawarah Anggota XIV yaitu pada tanggal 22
April 2011 di Gedung KNPI Kota Cirebon Pukul 03.12 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar